Tahap II Tindak Pidana Cukai, Kejaksaan Negeri Bengkayang Terima Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Direktorat Jendreal Bea Cukai Kalimantan Barat






BENGKAYANG | kalbarsatu - 09 Oktober 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang pada hari Kamis, 09 Oktober 2025, pukul 13.00 WIB, menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan. Bagian Barat berdasarkan Surat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Nomor: B-3987/0.1.5/Ft.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025.



Identitas Tersangka dan Pelanggaran Hukum

Tersangka yang diserahkan yang berinisial HS (48 tahun), disangka melanggar Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.






Rincian Perkara dan Barang Bukti

Perkara ini bermula dari penindakan oleh petugas Bea Cukai di Jalan Raya Sanggau Ledo, Kec. Sanggau Ledo, Kab. Bengkayang, pada tanggal 12 Agustus 2025.



Tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang cukai berupa menawarkan, menjual, dan menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak dilekati pita cukai, atau yang patut diduga berasal dari tindak pidana.






Barang Bukti meliputi:

1. 400.000 (empat ratus ribu) batang BKC-Hasil Tembakau merek Kalbaco Berry Click.

2. 400.000 (empat ratus ribu) batang BKC-Hasil Tembakau merek Kalbaco Khatulistiwa Bold.

3. 475 (empat ratus tujuh puluh lima) karton Daging Olahan berupa SOSIS merek FRANKFURTER AYAM.

4. 1 (satu) unit Truk Mitsubishi Thermo King Warna Kepala Kuning Box Kuning.

5. 1 (satu) unit handphone.

6. 1 (satu) buah Surat Izin Mengemudi Jenis "B II Umum".;

7. 1 (satu) buah Kartu Tanda Pengenal.

8. 1 (satu) lembar dokumen Surat Jalan tanggal 12 Agustus 2025 dengan keterangan "BKYG" yang bertuliskan: "Banyaknya 50 Nama Barang KLB Banyaknya 475 Nama barang Sosis".

Tim Jaksa Penuntut Umum dan Status Penahanan

Kegiatan Tahap II ini dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Bengkayang.



Setelah Tahap II, dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Bengkayang selama 20 hari untuk mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bengkayang.



Seluruh rangkaian kegiatan Tahap II selesai sekitar Pukul 15:00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif, menandai komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran. Barang Kena Cukai ilegal.



Pewarta: Ronny Aswandi